Jateng

Hati-hati, Meracik dan Bermain Petasan Selama Ramadan Bisa Dipidana 15 Tahun

×

Hati-hati, Meracik dan Bermain Petasan Selama Ramadan Bisa Dipidana 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto usai menghadiri konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Senin, 23 Februari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menegaskan peracikan maupun bermain petasan selama bulan Ramadan dapat berujung pidana berat. Ancaman hukuman bagi pelaku bahkan bisa lebih dari 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan, saat ini kepolisian tengah menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang salah satu sasarannya adalah petasan.

“Polda Jawa Tengah dalam hari ini kita di bulan Ramadan ini ada operasi namanya Operasi Pekat. Operasi Pekat itu bertujuan untuk menindak lanjuti penyakit masyarakat, salah satunya adalah permainan petasan,” ujar Artanto usai menghadiri konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Senin, 23 Februari 2026.

Artanto menerangkan, dalam beberapa waktu terakhir sudah banyak korban akibat ledakan petasan di Jawa Tengah.

“Kita sudah melihat bahwa di Jawa Tengah sudah banyak korban para pemain petasan di sini yang mengakibatkan luka berat bahkan mengalami luka permanen dan juga bangunan banyak yang rusak karena akibat ledakan petasan tersebut,” tegasnya.

Peracikan Petasan dari Bahan Kimia Pertanian, Belajar dari Media Sosial

Artanto menjelaskan, petasan yang beredar pelaku kerap meracik petasan menggunakan bahan kimia yang sebenarnya untuk sektor pertanian.

“Kita mengetahui bahwa sebenarnya bahan-bahan yang digunakan untuk meracik bahan petasan ini sebenarnya bahan kimia untuk bahan pertanian. Namun dengan kemampuan mereka belajar dari media sosial mereka meracik menjadi suatu bahan ledak yang tidak stabil daya ledak dalam bentuk ukuran petasan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Rakor Kamtibmas Ramadhan 2026, Polres Semarang Amankan Dua Pemilik Bahan Peledak Petasan

Karena sifatnya tidak stabil, kata dia, daya ledak petasan tersebut berisiko tinggi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan.

Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres, lanjut Artanto, akan menindak tegas pelaku peracikan maupun penggunaan petasan yang melanggar hukum.

“Kita dari Polda Jawa Tengah dan Polres jajaran akan menindak lanjuti, memproses para pelaku ini dan kita menghimbau agar tidak melakukan hal-hal serupa. Apalagi ini sudah menjadi kebiasaan di bulan Ramadan,” ujarnya.

Ancaman Lebih dari 15 Tahun Penjara Mengintai, Pelaku di Bawah Umur Akan Diproses Sesuai UU Perlindungan Anak

Mengenai ancaman pidana, Artanto menegaskan hukuman bagi pelaku bisa sangat berat.

“Kalau ancaman lebih dari 15 tahun,” tegas Artanto.

Meski demikian, untuk pelaku yang masih remaja atau anak-anak, proses hukum akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi pelaku yang remaja atau anak-anak ini kita akan melakukan pendampingan. Mereka akan mendapatkan bantuan hukum dan juga proses hukumnya menyesuaikan dengan proses hukum untuk anak-anak, Undang-undang Perlindungan Anak,” jelasnya.

BACA JUGA: Jaga Keamanan, Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Tawuran Selama Ramadhan

Sementara itu, apabila terdapat korban luka akibat ledakan petasan, kepolisian akan memastikan korban terlebih dahulu menjalani pengobatan sebelum proses hukum berlanjut.

“Ada yang mengalami luka, tentunya mengalami luka itu mereka harus menjalani pengobatan dahulu. Baru setelah itu kita melakukan proses hukumnya. Namun kita lihat situasi perkembangannya bagaimana terhadap kondisi si korban maupun pelaku tersebut,” pungkas Artanto. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp