“Jadi mereka membuat pengumuman kepada masyarakat, bisa mengatakan saya yang melakukan tindak pidana apa misalnya, dan saya sudah selesai menjalani pidana tersebut,” ungkap Paulus saat memberi contoh terkait publikasi.
“Mereka juga bisa menambahkan kalimat seperti hal ini saya sampaikan untuk memenuhi syarat kelengkapan sebagai pendaftaran calon anggota legislatif atau Pemilu 2023 di DPR RI, tingkat DPRD Provinsi,” imbuhnya.
Mengenai cara publikasi tersebut Paulus menuturkan tidak ada rumusan khusus, yang terpenting telah mengumumkan catatan pidananya ke khalayak luas dan sudah selesai menjalani hukumannya.
Ketika berdiskusi terkait media publikasi, mantan terpidana harus mengumumkan catatan pidananya melalui media massa, baik itu cetak maupun elektronik. Mereka tidak boleh membuat publikasi melalui media sosial sebagai syarat pendaftaran bacaleg (*).
Editor: Andi Naga Wulan.