“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugaan perbuatan melawan hukum kepada Bawaslu dan pihak pihak terkait. Kita akan ajukan ke pengadilan,” kata Richard.
Untuk diketahui, Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Andika-Hendi menemukan adanya dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang untuk pemenangan paslon 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
Pertemuan kades itu berlangsung di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024.
Tim hukum Andika -Hendi juga sempat menunjukan potongan video acara tersebut kepada awak media.
Dalam video itu terlihat ada spanduk “Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa Se Kabupaten Pemalang”.
BACA JUGA: Kritik Pengerahan Kades di Jateng, Dosen Hukum Unika: Jangan Biarkan Aparat Langgar Konstitusi
Salah satu orang yang memimpin jalannya acara juga mengucapkan dukungan untuk salah satu calon.
“Hari ini kita berproses, melebur menjadi satu tujuan yang sama, satu langkah yang sama, pantarlih, dalam rangka memenangkan Ahmad Luthfi-Gus Yasin” teriak orang dalam video itu dengan sambutan tepuk tangan peserta yang hadir. (*)
Editor: Farah Nazila