HeadlineJatengNasionalNews Update

Hindari Bentrokan, Satpol PP Mediasi Warga Karangjangkang Hingga Terima Tali Asih Rp 40Juta

×

Hindari Bentrokan, Satpol PP Mediasi Warga Karangjangkang Hingga Terima Tali Asih Rp 40Juta

Sebarkan artikel ini

Kepala Satpol Kota Semarang PP Fajar Purwoto mengatakan bahwa melalui mediasi karunia belas kasih ini, ia ingin membuktikan bahwa PP Satpol dapat bekerja dengan baik dengan warga, dan dapat menghindari potensi bentrokan terkait dengan kontrol rumah ilegal.

“Alhamdulillah, kita bisa berkomunikasi dengan penghuni blok atas. Alhamdulillah, kamu bisa berurusan. Semua tali Asih diberikan dan mereka meminta tiga minggu untuk membongkar rumah mereka sendiri,” kata Dawn.

Meskipun memberikan kebebasan kepada warga untuk membongkar rumahnya sendiri, partainya akan selalu menemani dan mengawasi proses pembongkaran untuk berjalan dengan baik dan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kami akan mengawasi terus memulai besok. Jika Anda membutuhkan bantuan, kami akan membantu. Ini adalah tali yang diberikan mulai 20 September, kemudian pada 11 Oktober atau 12 Oktober, semuanya harus rata,” katanya.

Dengan perjanjian pembongkaran independen ini, ia diperoleh dan berharap tidak ada masalah. Ketika Triyono memberikan tali, kata Fajar, pestanya akan mengerahkan anaknya untuk menemani dan meminta warga untuk menandatangani kemampuan untuk membongkar rumahnya sendiri.

Selain itu, Fajar juga akan menyebarkan beberapa anak buahnya untuk membantu membongkar rumah-rumah penduduk. “Kami akan membantu secara optimal. Apa kurangnya penduduk untuk dibongkar, kami akan membantu. Perlu bantuan untuk membongkar? Kami membantu. Kami akan bertanggung jawab atas pembongkaran rumah dapat selesai,” ia menyimpanginya

Pengacara Putut Sutopo, Rizal Thamrin mengatakan 34 penduduk pemilik rumah menerima tali dengan nominal yang sama. “Mereka masing-masing menerima 40 juta. Setelah ini, jelas,” jelas Rizal.

Penyelesaian dengan karunia belas kasih ini, katanya, perlu menyelesaikan perselisihan atas tanah Karangjangkang di pengadilan yang telah bergulir sejak 2011. (AK / EL)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan