SEMARANG, beritajateng.tv – Rokok ternyata sudah menjadi belanja kebutuhan pokok setelah makan. Data BPS, baik secara nasional maupun regional, rokok menjadi prioritas kebutuhan kedua dari anggaran belanja keluarga.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Khoirul Hadziq pada acara Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, di Alun- alun Bung Karno, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 22 Oktober 2025.
Merujuk data BPS tersebut, jelasnya, maka rokok sudah menjadi kebutuhan pokok dan konsumsinya juga cukup tinggi di masyarakat setelah kebutuhan untuk makan.
“Kalau rokok sudah menjadi kebutuhan pokok, tentunya juga harus kita dorong yang dibeli harus rokok yang legal atau rokok yang bercukai resmi dan bukan rokok ilegal,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Forkopimda Kabupaten Semarang Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal: Nilainya Rp5,8 M
Oleh karena itu, ungkap Khoirul, dengan konsumsi rokok yang tinggi tersebut, harapannya juga bisa mendorong pendapatan negara dari sektor cukai serta pajak rokok.
“Sehingga pendapatan tersebut nantinya juga bisa untuk pembangunan nasional, pembangunan daerah atau untuk operasional negara yang lain,” tambahnya.
Khoirul juga menyampaikan, untuk penindakan terhadap pelanggaran peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah, setiap tahun mengalami kenaikan. Pada tahun 2024 lalu, penindakan rokok tanpa di lekati pita cukai mencapai 118 juta batang.
Pada tahun 2025, sampai dengan hari ini, sudah mencapai 120 juta batang rokok ilegal. Dari upaya penindakan ini, DJBC Jawa Tengah dan DIY telah melakukan penyidikan hingga 40 berkas perkara. Dengan lebih dari 50 tersangka.