Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah terjerat hukuman dan bersikap sopan selama persidangan.
Namun, hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung penyelenggaraan pendidikan yang sehat dan terjangkau.
Sementara itu, terdakwa lain Sri Maryani, staf administrasi PPDS Anestesi, terkena vonis 9 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan selama 1,5 tahun.
Kemudian, terdakwa Taufik Eko Nugroho, mantan Kepala Program Studi (KPS) PPDS Anestesi Undip, beroleh hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari tuntutan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





