Hukum & Kriminal

Hukuman Lebih Ringan, Senior PPDS Undip Zara Yupita Azra Divonis 9 Bulan Penjara

×

Hukuman Lebih Ringan, Senior PPDS Undip Zara Yupita Azra Divonis 9 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Vonis PPDS
Tiga terdakwa dalam kasus pemerasan dan perundungan di PPDS Anestesi Universitas Diponegoro saat sidang putusan hukuman di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 1 Oktober 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah terjerat hukuman dan bersikap sopan selama persidangan.

Namun, hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung penyelenggaraan pendidikan yang sehat dan terjangkau.

Sementara itu, terdakwa lain Sri Maryani, staf administrasi PPDS Anestesi, terkena vonis 9 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan selama 1,5 tahun.

Kemudian, terdakwa Taufik Eko Nugroho, mantan Kepala Program Studi (KPS) PPDS Anestesi Undip, beroleh hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari tuntutan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp