Pasalnya, dua di antara tiga tersangka adalah dokter. Yakni TEN selaku Kepala Prodi Anestesiologi Undip dan ZYA selaku mahasiswa sekaligus senior dari korban.
Tlogo menjelaskan bahwa dari tingkat cabang, wilayah hingga pengurus besar, IDI memiliki badan pembinaan dan pembelaan anggota. Usai penetapan tersangka itu, pihaknya langsung bergerak melakukan pendampingan, termasuk oleh perhimpunan spesialis.
“Karena ini sifatnya organisasi, bentuk pendampingan hukumnya sudah diputuskan bersama dilakukan oleh Peradi. Ya kami mendampingi berkoordinasi, dan kolaborasi. Kebetulan ini ranahnya Undip dan memiliki biro hukum. Kalau kami mendampingi secara organisasi,” beber dia.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad mengungkapkan kekecewaannya kepada IDI. Ia menilai IDI kurang berpihak pada korban dalam mengungkap kasus tersebut. Padahal, korban juga merupakan anggota IDI.
“Kenapa IDI tidak menyiapkan lawyer saat itu untuk mendampingi korban. Harusnya bukan saya yang mendampingi, tapi dari IDI. Kok dia pilih pelakunya bukan korbannya, aneh ini,” ungkap Misyal. (*)
Editor: Farah Nazila