Respons pihak perusahaan
Merespons aduan lima pekerjanya, Direktur Keuangan dan Pembukuan dari perusahaan media di Kota Semarang tersebut, Sumardi Suherman, pun angkat bicara.
Suherman menuturkan Manajer HRD dan Direktur Operasional sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng terkait hal tersebut. Hal itu Suherman sampaikan melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 28 Juli 2025.
“Saat ini dari manajemen sudah berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja yang terwakili oleh Manager HRD dan Direktur operasional untuk hal tersebut,” jawab Suherman singkat.
Kabar sebelumnya, LBH Semarang mendampingi lima orang pekerja media cetak di Kota Semarang melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Senin, 28 Juli 2025.
BACA JUGA: Gelar Nobar Film “Cut to Cut”, AJI Semarang Soroti Tantangan Pekerja Media
Perwakilan LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida, mengungkap kunjungan pihaknya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng bersama lima pekerja media cetak ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, pihaknya sudah membuat aduan pada Maret 2025 lalu.
“Hari ini baru bisa tatap muka secara langsung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi [Jateng]. Yang kami adukan pertama upah yang belum perusahaan bayarkan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan, terlambat membayar upah juga. Sebenarnya upah di bawah UMK juga ya,” ungkap Andra saat beritajateng.tv jumpai di lobi dinas terkait.
Menurut keterangannya, pekerja yang melapor ini sudah menerima upah di bawah UMK sejak tahun 2012. Pada waktu itu, kata Andra, tercatat ada sekitar 350 pekerja di perusahaan media cetak tersebut.
“Jadi untuk kekurangan upah di bawah UMK itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2012. Kalau total pekerja itu 350-an, kalau sekarang yang terdaftar itu 105 kalau tidak salah,” tutur Andra. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi