Jateng

Imbas Aduan soal Gaji Pekerja, Disnakertrans Jateng Kirim Nota Satu ke Perusahaan Media Cetak di Kota Semarang

×

Imbas Aduan soal Gaji Pekerja, Disnakertrans Jateng Kirim Nota Satu ke Perusahaan Media Cetak di Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
Media Cetak di Semarang
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Moh. Wachju Alamsyah, usai menerima audiensi lima pekerja perusahaan media cetak bersama LBH Semarang dan AJI di Kantor Disnakertrans Jateng, Kota Semarang, Senin, 28 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Ini [nota satu] kan hasil dari teman-teman menelaah permasalahan yang ada di perusahaan, itu akan memunculkan nota satu. Kaitannya dengan apa saja yang bisa dikatakan tidak pas, harus dilaksanakan pemeriksaan sesuai dengan aduan-aduan yang teman-teman lakukan. Maksimal itu sampai nota dua ya,” terang dia.

Saat menanggapi apa yang bakal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng lakukan usai nota dua, Alamsyah tak banyak menjawab.

“Setelah nota dua itu kita lihat dulu ya,” pungkas Alamsyah.

Berdasarkan keterangannya, ada 102 ribu perusahaan di Jawa Tengah yang masuk dalam pengawasannya.

Respons pihak perusahaan

Merespons aduan lima pekerjanya, Direktur Keuangan dan Pembukuan dari perusahaan media di Kota Semarang tersebut, Sumardi Suherman, pun angkat bicara.

Suherman menuturkan Manajer HRD dan Direktur Operasional sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng terkait hal tersebut. Hal itu Suherman sampaikan melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 28 Juli 2025.

“Saat ini dari manajemen sudah berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja yang terwakili oleh Manager HRD dan Direktur operasional untuk hal tersebut,” jawab Suherman singkat.

Kabar sebelumnya, LBH Semarang mendampingi lima orang pekerja media cetak di Kota Semarang melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Senin, 28 Juli 2025.

BACA JUGA: Gelar Nobar Film “Cut to Cut”, AJI Semarang Soroti Tantangan Pekerja Media

Perwakilan LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida, mengungkap kunjungan pihaknya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng bersama lima pekerja media cetak ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, pihaknya sudah membuat aduan pada Maret 2025 lalu.

“Hari ini baru bisa tatap muka secara langsung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi [Jateng]. Yang kami adukan pertama upah yang belum perusahaan bayarkan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan, terlambat membayar upah juga. Sebenarnya upah di bawah UMK juga ya,” ungkap Andra saat beritajateng.tv jumpai di lobi dinas terkait.