Menurut keterangannya, pekerja yang melapor ini sudah menerima upah di bawah UMK sejak tahun 2012. Pada waktu itu, kata Andra, tercatat ada sekitar 350 pekerja di perusahaan media cetak tersebut.
“Jadi untuk kekurangan upah di bawah UMK itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2012. Kalau total pekerja itu 350-an, kalau sekarang yang terdaftar itu 105 kalau tidak salah,” tutur Andra. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





