SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengirimkan nota satu kepada salah satu perusahaan media cetak di Kota Semarang imbas aduan tak membayar upah dengan layak.
Hal itu terungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan dinas terkait, Moh. Wachju Alamsyah, usai menerima audiensi lima pekerja perusahaan media cetak bersama LBH Semarang dan AJI, Senin, 28 Juli 2025.
“Kami sudah menerima permohonan audiensi dari LBH dan AJI. Langkah-langkah kami sudah seperti yang sebelumnya; kami sudah memberikan nota satu kepada pihak perusahaan. Kami masih menunggu jawaban dari pihak perusahaan,” ucap Alamsyah.
Alamsyah menyebut, perusahaan media cetak di Kota Semarang itu telah menerima nota satu pada 7 Juli 2025 lalu.
“Hasil pemeriksaan kami kepada perusahaan itu muncul nota satu. Ini tenggat waktu sudah menipis, kami masih menunggu jawaban dari perusahaan. Kami beri toleransi waktu perusahaan terkait untuk menjawab selama 14 hari,” ucap dia.
BACA JUGA: Jadi Ketua TKD Prabowo-Gibran Jateng, Bos Suara Merdeka Fokus Bagi Makan Siang Hingga Susu Gratis
Perusahaan media cetak di Kota Semarang bakal dapat nota dua jika tak respons nota satu dari Dinas Tenaga Kerja
Jika perusahaan media cetak itu tak kunjung merespons nota satu yang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng berikan, kata Alamsyah, pihaknya akan mengirimkan nota dua.
“Kalau sampai waktu 14 hari itu belum dilaksanakan atau diabaikan atau belum memberi jawaban, nanti kami akan memberi nota dua kepada perusahaan untuk menanyakan. Nota satu sudah perusahaan terima 7 Juli 2025 lalu,” sambung dia.
Alamsyah menjelaskan, nota satu merupakan catatan yang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng keluarkan saat mendapati ada yang tidak pas atau sesuai dalam suatu perusahaan.
Melalui nota satu itu, tutur Alamsyah, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan terkait.
“Ini [nota satu] kan hasil dari teman-teman menelaah permasalahan yang ada di perusahaan, itu akan memunculkan nota satu. Kaitannya dengan apa saja yang bisa dikatakan tidak pas, harus dilaksanakan pemeriksaan sesuai dengan aduan-aduan yang teman-teman lakukan. Maksimal itu sampai nota dua ya,” terang dia.
Saat menanggapi apa yang bakal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng lakukan usai nota dua, Alamsyah tak banyak menjawab.
“Setelah nota dua itu kita lihat dulu ya,” pungkas Alamsyah.
Berdasarkan keterangannya, ada 102 ribu perusahaan di Jawa Tengah yang masuk dalam pengawasannya.
Respons pihak perusahaan
Merespons aduan lima pekerjanya, Direktur Keuangan dan Pembukuan dari perusahaan media di Kota Semarang tersebut, Sumardi Suherman, pun angkat bicara.
Suherman menuturkan Manajer HRD dan Direktur Operasional sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng terkait hal tersebut. Hal itu Suherman sampaikan melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 28 Juli 2025.
“Saat ini dari manajemen sudah berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja yang terwakili oleh Manager HRD dan Direktur operasional untuk hal tersebut,” jawab Suherman singkat.
Kabar sebelumnya, LBH Semarang mendampingi lima orang pekerja media cetak di Kota Semarang melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Senin, 28 Juli 2025.
BACA JUGA: Gelar Nobar Film “Cut to Cut”, AJI Semarang Soroti Tantangan Pekerja Media
Perwakilan LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida, mengungkap kunjungan pihaknya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng bersama lima pekerja media cetak ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, pihaknya sudah membuat aduan pada Maret 2025 lalu.
“Hari ini baru bisa tatap muka secara langsung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi [Jateng]. Yang kami adukan pertama upah yang belum perusahaan bayarkan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan, terlambat membayar upah juga. Sebenarnya upah di bawah UMK juga ya,” ungkap Andra saat beritajateng.tv jumpai di lobi dinas terkait.
Menurut keterangannya, pekerja yang melapor ini sudah menerima upah di bawah UMK sejak tahun 2012. Pada waktu itu, kata Andra, tercatat ada sekitar 350 pekerja di perusahaan media cetak tersebut.
“Jadi untuk kekurangan upah di bawah UMK itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2012. Kalau total pekerja itu 350-an, kalau sekarang yang terdaftar itu 105 kalau tidak salah,” tutur Andra. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





