2. Penunjukan Penanggung Jawab: Melibatkan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam pembuatan faktur pajak.
3. Pembuatan Faktur Pajak: Memungkinkan pengiriman faktur dalam bentuk normal maupun *.xml. Saat ini, sistem Coretax DJP dapat menerima hingga 100 faktur per pengiriman, dengan rencana peningkatan kapasitas dan perbaikan fitur pencetakan dokumen.
4. Pendaftaran: Termasuk pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, serta pelaksanaan update data dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
5. Pembayaran: Mencakup aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan pajak.
6. Layanan Pengajuan: Termasuk pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dan PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), serta status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“DJP akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi dalam Coretax, termasuk peningkatan kapasitas sistem ini. Kami sangat menghargai kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah dalam pengembangan sistem informasi yang lebih baik,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah perbaikan ini, DJP berharap dapat memfasilitasi wajib pajak dan memastikan kelancaran proses administrasi perpajakan di Indonesia. (*)
Editor: Elly Amaliyah