SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Savana Gunung Bromo akibat flare prewedding, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), beroleh vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, mengumumkan vonis tersebut dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, pada Rabu, 31 Januari 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ucap Made Yuliada dalam amar putusannya.
Majelis hakim menilai bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebab, ia melakukan kelalaian dengan membakar hutan sebagaimana adanya aturan dan ancaman pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
BACA JUGA: Calon Pengantin Flare Savana Gunung Bromo Minta Maaf, Tapi Tuntut Pihak TNBTS
UU tersebut telah berganti dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp3,5 miliar.