“Menghukum terdakwa membayar denda Rp 3,5 miliar. Apabila tidak membayar, ganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tuturnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp3,5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA: Terungkap Kerugian Besar Gunung Bromo Dampak Kebakaran Savana Karena Flare Prewedding
Setelah mendapat putusan tersebut, terdakwa Andrie dan pengacaranya, Hasmoko, masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Masih dipertimbangkan yang mulia,” ujar Hasmoko.
Sementara itu, pihak JPU juga masih mempertimbangkan tindakan selanjutnya.
“JPU masih mempertimbangkan, karena tuntutan JPU tinggi sementara putusan terhadap terdakwa lebih rendah. Kami akan melakukan upaya secara berjenjang dan melaporkan kepada pimpinan. Apakah terima atau ada upaya hukum banding,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, melalui Kasi Intel I Made Deady Permana Putra. (*)