Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Ingat Kasus Pengasuh Ponpes di Semarang Cabuli Santriwati? Terdakwa Dijatuhi Hukuman Bui 15 tahun

×

Ingat Kasus Pengasuh Ponpes di Semarang Cabuli Santriwati? Terdakwa Dijatuhi Hukuman Bui 15 tahun

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji Cabul | Pencabulan Santriwati
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, MA alias BAA, atas tindak pencabulan terhadap seorang santriwati.

Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi mengatakan, putusan yang keluar dalam sidang tertutup untuk umum tersebut sama seperti tuntutan jaksa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

BACA JUGA: Tak Hanya Lecehkan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Semarang Ini Juga Tipu Jamaah Sampai Ratusan Juta

Ia mengatakan putusan tersebut keluar dalam sidang pimpinan Hakim Ketua Sri Astuti pada Kamis, 18 April 2024.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak membayar maka akan ganti dengan kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA: Lakukan Pencabulan, Begini Modus Pimpinan Ponpes di Semarang Lecehkan 6 Santriwati

Tinggalkan Balasan