“Terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban,” tutur Patriadi.
Dalam perkara tersebut, lanjut Patriadi, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Peristiwa pencabulan terdakwa MA alias BAA terhadap korban MJ terjadi pada kurun waktu April hingga Desember 2021.
Terdakwa menurut dugaan mencabuli korban dengan melakukan pengancaman di sebuah hotel di Kota Semarang. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi