Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Ingat Kasus Pengasuh Ponpes di Semarang Cabuli Santriwati? Terdakwa Dijatuhi Hukuman Bui 15 tahun

×

Ingat Kasus Pengasuh Ponpes di Semarang Cabuli Santriwati? Terdakwa Dijatuhi Hukuman Bui 15 tahun

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji Cabul | Pencabulan Santriwati
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Pixabay)

“Terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban,” tutur Patriadi.

Dalam perkara tersebut, lanjut Patriadi, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Respons Kasus Pencabulan 6 Santriwati oleh Pimpinan Ponpes, Kemenag Jateng Tegaskan Lembaga Tak Kantongi Izin

Peristiwa pencabulan terdakwa MA alias BAA terhadap korban MJ terjadi pada kurun waktu April hingga Desember 2021.

Terdakwa menurut dugaan mencabuli korban dengan melakukan pengancaman di sebuah hotel di Kota Semarang. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan