Hukum & Kriminal

Respons Kasus Pelecehan 6 Santriwati oleh Pimpinan Ponpes, Kemenag Jateng Tegaskan Lembaga Tak Kantongi Izin

×

Respons Kasus Pelecehan 6 Santriwati oleh Pimpinan Ponpes, Kemenag Jateng Tegaskan Lembaga Tak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
sertifikasi halal | pelecehan santriwati
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, H. Musta’in Ahmad. (Foto: Dok. H. Musta’in Ahmad)

SEMARANG, beritajateng.tv – Merespons kasus pelecehan seksual santriwati di Semarang, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Tengah, Musta’in Ahmad menyatakan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi tidak memiliki izin maupun terdaftar di Kemenag.

Musta’in juga tak ingin lembaga itu disebut sebagai pesantren. Menurutnya, tidak ada data maupun komunikasi antara Kemenag dengan perkumpulan tersebut.

“Setelah kita cek, lembaga itu bukan pesantren. Nyatanya di data tidak ada, komunikasi dengan yang bersangkutan juga tidak ada,” ucap Musta’in saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Kamis, 7 September 2023.

BACA JUGA: Konon Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Modus Pimpinan Ponpes di Semarang Lecehkan 6 Santriwati

Perihal penyebutan pondok pesantren, Musta’in menyebut tak seluruhnya pondokan yang memberikan pendidikan Agama dapat dikatakan sebagai ponpes.

“Karena itu tidak terdaftar, bukan pesantren namanya. Tolong jangan disebut pesantren, itu ada orang yang menginap di situ, belajar ngaji di situ, bukan berarti itu selalu pesantren,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kemenang Jateng bersama dengan Kemenag Kota Semarang dan Pemkot Semarang telah meninjau lokasi pada Rabu, 6 September 2023 malam. Selama melakukan pemantauan di lapangan, Musta’in mengaku mengalami kesulitan dalam mencari lokasi pondokan tersebut.

“Sampai kemudian kita koordinasi dengan Pemkot untuk temukan alamat itu,” beber Musta’in.

Kemenag Jateng dampingi para santriwati korban pelecehan seksual

Fokus Kemenag saat ini, lanjut Musta’in, ialah memberikan pendampingan kepada anak-anak yang terdampak pelecehan seksual. Pendampingan itu akan berlangsung bersama-sama dengan Pemkot Semarang hingga stakeholder lainnya.

“Kami hadir untuk mendampingi anak-anak yang ada di situ. Teknis berikutnya, teman-teman Kemenag Kota Semarang khususnya, fokus menjaga anak-anak itu agar tetap aman dan secara psikologis terdampingi,” terangnya.

Oleh karena izin pondokan itu masih belum jelas, Musta’in mengaku Kemenag tidak akan menindaknya secara regulasi. Pasalnya, pondokan itu baginya tak memiliki hubungan dengan Kementerian Agama.

“Kecuali di situ ada aktivitas belajar agama, nantinya kita hadir di situ. Karena itu kan tidak di bawah Kemenag. Kita selesaikan bersama-sama dengan Pemkot dan stakeholder terkait,” tandasnya.

BACA JUGA: Ojek Online Perempuan Blak-blakan, jadi Korban Pelecehan Seksual saat Bawa Penumpang

Sebagai informasi, menurut dugaan, sebanyak enam santriwati menjadi korban pelecehan seksual oleh Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Bayu Aji Anwari.

Kasus ini terungkap usai psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA DP3A) Kota Semarang, Iis Amalia mendapat laporan dari salah satu korbannya.

“Ada enam orang korban yang sudah mengadu ke kita. Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur. Salah satu korbannya berusia 15 tahun sudah membuat laporan ke kepolisian. Kasus yang paling bisa diproses adalah kasus anak yang berusia 15 tahun,” ujar Iis dalam jumpa pers di Kantor AJI Semarang, Rabu, 6 September 2023. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp