Sementara Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) terdiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri. Adapun menurut data yang Husain paparkan, Partai Garuda menjadi parpol terbanyak yang terdiskualifikasi akibat tak menyerahkan LADK.
“Partai Garuda itu terdiskualifikasi paling banyak, yaitu di Banjarnegara, Batang, Blora, Pekalongan, Purworejo, Tegal, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak,” papar Husain.
BACA JUGA: Maju DPD RI, Gus Yasin Laporkan Penerimaan Dana Rp 0 dalam LADK, Ini Tanggapan KPU Jateng
Partai Buruh menyusul Partai Garuda dengan jumlah terbanyak kedua yang tereliminasi. Sebagai informasi, Partai Buruh terdiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Pati.
“Kalau Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu terdiskualifikasi di Purworejo,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila