Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlinePolitik

5 Parpol di Jateng Ini Terdiskualifikasi Lantaran Tak Setor LADK, dari Garuda Hingga PSI  

×

5 Parpol di Jateng Ini Terdiskualifikasi Lantaran Tak Setor LADK, dari Garuda Hingga PSI  

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Pelanggaran achmad husain
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, saat ditemui di Openair Resto and Bar Kota Semarang, Senin, 29 Januari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sementara Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) terdiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri. Adapun menurut data yang Husain paparkan, Partai Garuda menjadi parpol terbanyak yang terdiskualifikasi akibat tak menyerahkan LADK.

“Partai Garuda itu terdiskualifikasi paling banyak, yaitu di Banjarnegara, Batang, Blora, Pekalongan, Purworejo, Tegal, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak,” papar Husain.

BACA JUGA: Maju DPD RI, Gus Yasin Laporkan Penerimaan Dana Rp 0 dalam LADK, Ini Tanggapan KPU Jateng

Partai Buruh menyusul Partai Garuda dengan jumlah terbanyak kedua yang tereliminasi. Sebagai informasi, Partai Buruh terdiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Pati.

“Kalau Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu terdiskualifikasi di Purworejo,” tandasnya.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan