Jateng

Ini Solusi Sementara Pemkot Semarang Tangani TPA Ilegal di Rowosari

×

Ini Solusi Sementara Pemkot Semarang Tangani TPA Ilegal di Rowosari

Sebarkan artikel ini
Ini Solusi Sementara Pemkot Semarang Tangani TPA Ilegal di Rowosari
Tumpukan sampah menggunung di Brown Canyon yang berada diantara Rowosari Semarang dan Batursari, Mranggen, Demak. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang serius mencari solusi permasalahan TPA ilegal yang berada di perbatasan Rowosari, Tembalang, dan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Permasalahan ini bukan sekadar soal sampah di TPA ilegal, tetapi juga menyangkut kesehatan warga dan kelestarian lingkungan yang harus terjaga.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah telah mengadakan rakor dengan DLH Kota Semarang dan DLH Kabupaten Demak. Hasil rakor tersebut adalah bahwa Kami harus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga Kota Semarang. Agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut,” kata Arwita, Kepala DLH Kota Semarang, Rabu, 6 Agustus 2025.

BACA JUGA: Soal TPA Ilegal di Rowosari, Walikota Semarang Siap Dialog dengan Pemkab Demak

DLH Kota Semarang pun sudah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengirimkan surat resmi. Surat tertuju kepada seluruh camat dan lurah di Kecamatan Tembalang.

Pihaknya meminta untuk secara aktif menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Agar tidak lagi membuang sampah di lokasi yang bukan TPS/TPS3R/TPA resmi.

Kesadaran masyarakat adalah kunci utama untuk menyelesaikan masalah ini dari akarnya. Selain itu, DLHK Jawa Tengah mewajibkan agar sarana prasarana penanganan sampah tersedia di masing-masing wilayah.

“DLH Kota Semarang sudah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari untuk warga membuang sampah. Kontainer ini akan kami angkut setiap hari dan akan maksima rotasinya,” terang Arwita.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan