Jateng

Ini Solusi Sementara Pemkot Semarang Tangani TPA Ilegal di Rowosari

×

Ini Solusi Sementara Pemkot Semarang Tangani TPA Ilegal di Rowosari

Sebarkan artikel ini
Ini Solusi Sementara Pemkot Semarang Tangani TPA Ilegal di Rowosari
Tumpukan sampah menggunung di Brown Canyon yang berada diantara Rowosari Semarang dan Batursari, Mranggen, Demak. (Ellya/beritajateng.tv)

Untuk memastikan area tersebut bebas dari aktivitas pembuangan sampah ilegal, DLH Kota Semarang juga membentuk regu piket. Regu piket terdiri dari tim gabungan DLH Kota Semarang, Damkar, dan Satpol PP.

Regu piket ini akan melakukan patroli rutin untuk mencegah pelanggaran oleh warga Kota Semarang. “Hasil patroli ini akan kami laporkan secara berkala kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah,” lanjutnya.

Meski demikian, regu piket ini adalah solusi sementara atau jangka pendek sembari terus membangun kesadaran kolektif.

Harapannya, ke depan masyarakat sudah sadar dan tidak ada lagi yang membuang sampah ke wilayah yang bukan TPA karena merugikan banyak pihak. Penerapan sanksi juga berlaku jika ke depannya masih ada yang melanggar.

“Kita pastikan tidak boleh (buang sampah) di sana. Kalau ada warga Semarang yang masih membuang sampah di sana padahal sudah kita berikan sosialisasi dan himbauan, ya kita beri penegasan. Karena sesuai rencana tata ruang tempat itu bukan TPA,” tandas Arwita. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan