Sementara, saat itu APBD juga fokus untuk penanganan Covid-19, sehingga insentif untuk nakes memang belum bisa teranggarkan. “Untuk nakes, surat keluar setelah APBD ditetapkan, kita tidak bisa serta merta mengusulkan. Atau setelah lewat tahun tidak bisa serta merta menambahkan,” ujarnya.
Di sisi lain, rekomendasi Ombudsman RI tersebut ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit KRMT Wonongsonegoro, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.
Total kerugian akibat belum dibayarkannya Inakesda di taksir sebesar Rp 9 miliar. (*)
Editor: Elly Amaliyah





