Jateng

Inspektorat Kabupaten Semarang Selidiki Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan STG, Sudah Panggil 15 Orang

×

Inspektorat Kabupaten Semarang Selidiki Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan STG, Sudah Panggil 15 Orang

Sebarkan artikel ini
Inspektorat Semarang
Ilustrasi kegiatan budaya Sat Turangga Gumregah (STG) 2025 di Dusun Sombron, Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. (Doto: Dok. Warga)

SEMARANG, beritajateng.tv – Inspektorat Kabupaten Semarang menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan bantuan untuk kegiatan kesenian di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang.

Saat ini, instansi pengawasan internal Pemkab Semarang tersebut tengah melakukan langkah-langkah penyelidikan atas laporan dugaan penyelewengan bantuan itu.

“Betul, itu masih berproses di tempat kami (Inspektorat),” jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, di Tuntang, Kamis, 18 September 2025.

Terkait hal itu, Wenny menyampaikan sejauh ini sudah ada sedikitnya 15 orang yang telah Inspektorat Kabupaten Semarang panggil untuk pihaknya mintai keterangannya.

BACA JUGA: UKSW, Utrecht University, dan Bakudapan Food Study Group Jalin Kolaborasi, Jawab Tantangan Isu Pangan

Kelimabelas orang yang telah memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Semarang antara lain dari unsur perangkat Desa Tlompakan, panitia penyelenggara kegiatan kesenian, termasuk juga pelapor.

Saat menanggapi apakah sudah ada indikasi temuan penyelewengan bantuan sebagaimana terlapor, Wenny kembali menegaskan proses penyelidikan terus berjalan dan bertahap.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan