Jateng

Inspektorat Kabupaten Semarang Selidiki Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan STG, Sudah Panggil 15 Orang

×

Inspektorat Kabupaten Semarang Selidiki Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan STG, Sudah Panggil 15 Orang

Sebarkan artikel ini
Inspektorat Semarang
Ilustrasi kegiatan budaya Sat Turangga Gumregah (STG) 2025 di Dusun Sombron, Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. (Doto: Dok. Warga)

Kini inspektorat masih dalam tahap menggali berbagai keterangan dari berbagai pihak yang pihaknya anggap mengetahui. “Yang jelas tindak lanjut laporan ini masih terus berproses,” tuturnya.

BACA JUGA: Pendidikan Inklusi Kabupaten Semarang Terkendala Sarana-Prasarana: Minim Tenaga Pengajar-Psikolog

Sementara itu, berdasar penelusuran, dugaan penyelewengan bantuan kegiatan kesenian ini ditengarai terjadi pada penyelanggaraan Sat Turangga Gumregah (STG) 2025 di Dusun Sombron, Desa Tlompakan.

Salah satu warga Dusun Sombron, Joseph Renwarin, yang beritajateng.tv konfirmasi, mengaku tak mengetahui siapa pelapornya. Namun, ia sudah dua kali Inspektorat Kabupaten Semarang panggil dan mintai keterangan. Selain ia, ada pula Ketua RW dan panitia STG 2025.

“Kami pun memberikan keterangan sesuai yang kami ketahui dalam kapasitas sebagai panitia kegiatan kesenian tersebut,” tegasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan