Kini inspektorat masih dalam tahap menggali berbagai keterangan dari berbagai pihak yang pihaknya anggap mengetahui. “Yang jelas tindak lanjut laporan ini masih terus berproses,” tuturnya.
BACA JUGA: Pendidikan Inklusi Kabupaten Semarang Terkendala Sarana-Prasarana: Minim Tenaga Pengajar-Psikolog
Sementara itu, berdasar penelusuran, dugaan penyelewengan bantuan kegiatan kesenian ini ditengarai terjadi pada penyelanggaraan Sat Turangga Gumregah (STG) 2025 di Dusun Sombron, Desa Tlompakan.
Salah satu warga Dusun Sombron, Joseph Renwarin, yang beritajateng.tv konfirmasi, mengaku tak mengetahui siapa pelapornya. Namun, ia sudah dua kali Inspektorat Kabupaten Semarang panggil dan mintai keterangan. Selain ia, ada pula Ketua RW dan panitia STG 2025.
“Kami pun memberikan keterangan sesuai yang kami ketahui dalam kapasitas sebagai panitia kegiatan kesenian tersebut,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi