SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa kasus penembakan pelajar, Aipda Robig Zaenudin menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nota keberatan yang penasihat hukum Robig bacakan dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, 15 April 2025.
Dalam nota keberatan, pihak Robig berulang kali menekankan surat dakwaan yang JPU susun tidak cermat. Bahkan menyimpang dari hasil rekonstruksi dan penyidikan.
Salah satu poin keberatan Robig adalah kesalahan penulisan antara penggunaan kalimat “di kejar” dan “kejar-kejaran” dalam dakwaan JPU.
“Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus versi online atau daring dalam jaringan yang dimaksud dengan dikejar adalah sama dengan di buru atau tergopoh-gopoh, di buru-buru,” ucap penasihat hukum Robig.
“Sedangkan kejar-kejaran atau kejar-mengejar adalah saling berusaha untuk mendahului masing-masing berusaha mendahului lawannya,” lanjutnya.
BACA JUGA: Gaji Aipda Robig Jadi Sorotan, Pengamat: Sidang Etik Memang Sebaiknya Tunggu Putusan Pidana
Dengan penggunaan kalimat dikejar dan kejar-kejaran yang mempunyai arti berbeda itu, penasihat hukum menyebut bahwa terdakwa mengalami kesulitan dalam memahami surat dakwaan. Sehingga penasihat meminta dakwaan di batalkan.
“Sehingga dakwaan di kategorikan sebagai dakwaan yang tidak cermat dan tidak jelas. (Juga) tidak memenuhi syarat material dan patut untuk dinyatakan dakwaan batal hukum,” pintanya.
Tolak pasal kombinasi dan kutip ayat Al-Qur’an
Selain penggunaan kalimat di kejar dan kejar-kejaran, penasihat hukum Robig juga mempersoalkan penerapan pasal kombinasi.
Respon (1)