SEMARANG, beritajateng.tv – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto berpendapat, sidang kode etik terhadap polisi yang terlibat kasus pidana memang semestinya dilakukan setelah proses hukum pidana tuntas.
Hal itu merespons ramainya polemik kasus Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang masih menyandang status sebagai personel aktif saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang beberapa waktu lalu.
Berkat statusnya yang masih menyandang sebagai anggota Polri, Robig disebut tetap menerima gaji selama proses persidangan.
Merespons hal itu, Bambang mengatakan bahwa sidang kode etik yang memutuskan status Robig memang seharusnya berlangsung setelah proses hukum pidana tuntas. Pasalnya, proses hukum pidana bisa menjadi landasan utama dalam menjatuhkan sanksi etik.
Dengan begitu, putusan pengadilan dapat menjadi dasar yang kuat dan obyektif dalam menentukan pelanggaran kode etik yang di lakukan.
“Sidang kode etik bagi yang diduga pelaku pidana harusnya dilakukan setelah sidang pidana. Sehingga vonis hasil pengadilan pidana bisa menjadi landasan sanksi sidang KKEP. Bukan sebaliknya,” katanya kepada beritajateng.tv, Jumat, 11 April 2025.
Ia menekankan bahwa prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi siapa saja, termasuk anggota kepolisian.
BACA JUGA: Robig Masih Anggota Polri dan Tetap Terima Gaji Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Jateng
Karena itu, jika seorang personel Polri terbukti melanggar hukum pidana, maka proses hukum pidana tidak boleh terkesampingkan atau hanya terganti oleh sidang etik internal.
“Equality before the law itu juga berlaku bagi personel kepolisian pelanggar pidana. Jadi proses pidana bagi personel yang diduga melakukan tindak pidana itu wajib dilaksanakan. Penindakan bagi personel pelaku pidana tidak bisa hanya sebatas sidang kode etik saja,” tegas Bambang.
Aipda Robig masih terima gaji kepolisian
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengonfirmasi bahwa Robig memang masih tercatat aktif sebagai anggota kepolisian. Hal itu karena banding atas sanksi pemecatan masih bergulir sembari menunggu sidang pidana.
Selama menjalani proses persidangan, kata Artanto, Robig juga masih menerima gaji bulanan. Hanya saja, Robig tidak akan menerima nominal gaji secara utuh.
“Iya betul, dia masih anggota Polri dan masih terima gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok,” kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 10 April 2025.
BACA JUGA: Banding Pemecatan Aipda Robig Zaenudin Masih Tunggu Hasil Sidang Pidana
Ia mengatakan, sidang banding Robig baru kembali berlangsung selepas pengadilan sudah memutuskan. Dengan begitu, hasil sidang pengadilan akan menjadi landasan yang menguatkan dalam sidang etik.
“Sidang selesai dan inkrah kita proses sidang banding kode etik Aipda Robig. Harapannya, putusan dari inkrah dari sidang peradilan terhadap Aipda Robig untuk menguatkan putusan sidang banding dari Aipda Robig,” tegas Artanto. (*)
Editor: Farah Nazila





