Mereka menilai, penyusunan pasal yang ada dalam dakwaan jaksa tidak secara terstruktur dan sistematis. Sehingga mereka nilai, tidak dapat terpahami oleh terdakwa.
“Di mana atas dakwaan kombinasi merupakan satu perbuatan hukum yang sama. Tetapi terdakwa di dakwa dengan dakwaan atau pasal yang berbeda-beda,” katanya.
Pihaknya juga mempersoapkan peristiwa saat penembakan. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak menguraikan rangkaian kronologi secara lengkap.
Sementara itu, di akhir pembacaan nota kebaratan, penasihat hukum Robig mengutip dua ayat suci Al-Quran yang berisikan soal penegakan hukum adil. Yaitu Surat An-Nisa ayat 135 dan ayat Al-Maidah ayat 8.
“Mengutip surat An-Nisa ayat 135 di dalam Al-Qur’an yang artinya, ‘Jadilah kamu penegak keadilan menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap orang tuamu dan kerabatmu’,” tutup tim penasihat hukum Robig.
BACA JUGA: Robig Masih Anggota Polri dan Tetap Terima Gaji Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Jateng
Setelah sidang eksepsi kali ini, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tanggapan jaksa yang akan berlangsung minggu depan, Selasa, 22 April 2025. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (1)