SEMARANG, beritajateng.tv – Proses hukum Aipda Robig Zaenuri, oknum polisi penembak siswa SMK di Semarang, masih terus berlanjut. Robig tetap berstatus anggota Polri dan masih menerima sebagian hak kepegawaian meskipun sudah jadi tersangka.
Publik sempat mempertanyakan status Robig, terutama soal gaji. Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa beberapa haknya sudah dibatasi.
Robig kini tak lagi menerima tunjangan remunerasi, tidak bisa naik pangkat, serta tak boleh mengikuti pendidikan lanjutan.
“Robig masih anggota Polri, tapi hak-haknya telah dikurangi. Ia juga sudah menjalani sidang kode etik dan hasilnya pemberhentian tidak hormat,” jelas Artanto, Kamis, 10 April 2025.
BACA JUGA: Banding Pemecatan Aipda Robig Zaenudin Masih Tunggu Hasil Sidang Pidana
Namun, Robig mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Sidang banding kode etik menunggu proses pidana tuntas.
Artanto menegaskan bahwa putusan pidana berkekuatan hukum tetap akan jadi dasar kuat untuk memperkuat keputusan banding nantinya.
“Sidang kode etik baru akan lanjut setelah proses pidana selesai. Hasil sidang pidana bisa memperkuat keputusan banding,” ujar Artanto.
Terkait hak finansial, Robig saat ini hanya menerima 75 persen dari gaji pokok. Bila putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tetap berlaku dan tidak berubah setelah banding, maka Robig akan dipecat serta tidak menerima gaji lagi.
Kasus penembakan yang melibatkan Robig terjadi pada 24 November 2024. Dalam insiden tersebut, tiga orang tertembak, termasuk Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang yang meninggal karena peluru bersarang di pinggulnya.
Dua korban lain, yakni AD dan ST, mengalami luka tembak namun berhasil selamat. AD terserempet peluru di bagian dada, sedangkan ST terkena peluru di tangan. (*)





