“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial L yang berlokasi di Jakarta,” tambahnya.
Selanjutnya P di gelandang ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan dan pengembangan.
BACA JUGA: Kesbangpol Bentuk Tim Oke Gas Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Semarang
Dari informasi yang beritajateng.tv himpun, tersangka P juga merupakan pecatan anggota Polri karena kasus desersi. P juga pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010. Serta kasus Narkotika pada tahun 2016 dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Atas kasus ini, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, serta melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya. (*)