BACA JUGA: Kuasa Hukum Mbak Ita Pertanyakan Status Tersangka Kepala Bapenda Indriyasari
Awalnya, iuran itu untuk kegiatan sosial dan internal pegawai, seperti makan bersama dan rekreasi. Namun kemudian digunakan untuk keperluan di luar fungsi kelembagaan. (*)
Editor: Farah Nazila