SEMARANG, beritajateng.tv – Bambang Raya, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng dalam kasus layanan striptis di tempat hiburan miliknya, Karaoke Mansion Semarang.
Penetapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyediaan hiburan berbau asusila.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyampaikan bahwa Bambang terbukti memahami operasional hiburan malam tersebut dan turut menikmati hasil dari bisnisnya.
“Tersangka inisial BR selaku pengusaha dan pemilik Mansion KTV Bar Semarang. Yang bersangkutan menyediakan pornografi berupa tarian striptis,” ujar Artanto, Kamis, 5 Juni 2025.
Artanto juga menambahkan bahwa Bambang memiliki peran ganda dalam bisnis dan politik. “Tersangka BR ini adalah pengusaha. Yang bersangkutan ini juga selaku ketua atau pengurus dari salah satu parpol di Jateng,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tempat karaoke itu menawarkan layanan hiburan dengan kode “Mashed Potato”, sebuah paket striptis berbayar tinggi. “Satu paket [layanan striptis] itu seharga Rp5,8 juta,” ungkap Artanto.
Saat menanggapi perihal keterlibatan anak di bawah umur, Artanto menyatakan, “Untuk saat ini kami masih lakukan pendalaman.”
Kasus ini bermula saat penggerebekan pada 27 Februari 2025. Sebanyak 16 pemandu lagu dan sejumlah pengelola hiburan, termasuk “Papi” dan “Mami”, polisi amankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan.
Sosok Bambang Raya
Bambang bukan sosok baru dalam dunia politik. Pria kelahiran 22 Maret 1952 itu pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Semarang tahun 2005 dan 2010.
Ia juga sempat menjadi anggota MPR periode 1999-2004 dan menjabat Wakil Ketua DPRD Semarang tahun 2004-2009.
Di luar dunia politik, Bambang masyhur sebagai mantan atlet karate PON Jateng tahun 1972. Selain aktif di bisnis hiburan, ia memiliki sejumlah usaha dan aset bernilai fantastis.
BACA JUGA: Dugaan Intimidasi Lawyer Kasus Penggrebekan Karaoke, Jajaran Polda Jateng Tak Hadiri Sidang
Laporan harta terakhir yang Bambang sampaikan ke KPK menunjukkan total kekayaan sebesar Rp18,8 miliar.
Aset tersebut terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, usaha tambang, logam mulia, hingga barang antik bernilai tinggi. Selain itu, ia menyimpan kas dan surat berharga mencapai Rp1,4 miliar. (*)





