Hukum & Kriminal

Polda Jateng Limpahkan Berkas Keterangan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip ke Kejati: Masuk Tahap 1

×

Polda Jateng Limpahkan Berkas Keterangan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip ke Kejati: Masuk Tahap 1

Sebarkan artikel ini
Berkas Aulia | Tersangka PPDS | PPDS perundungan | Undip Anestesi | Keluarga Aulia Dokter
Ucapan belasungkawa RSUD Kardinah Tegal atas meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari. (Foto: X/@bambangsuling11)

SEMARANG, beritajateng.tv – Berkas penyidikan kasus pemerasan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Undip, telah memasuki tahap satu.

Saat ini, berkas tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna memastikan kelengkapannya.

“Tiga tersangka sudah masuk tahap satu. Selanjutnya, Kejaksaan akan mengeluarkan surat P18 dan P19 untuk melengkapi berkas,” ujar Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Jumat, 17 Januari 2025.

BACA JUGA: Polisi Siap Buktikan Putaran Uang Rp2 Miliar di Sidang Pengadilan PPDS Anestesi Undip

Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini meliputi dr. Taufik Eko Nugroho, Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip; Sri Maryani, staf administrasi di program studi tersebut; dan Zara Yupita Azra, senior korban di program anestesi.

Mereka telah resmi menjadi tersangka sejak Selasa, 24 Desember 2024. Namun, hingga hampir sebulan setelah penetapan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap mereka.

“Kami belum lakukan penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik,” jelas Artanto.

BACA JUGA: Kaprodi PPDS Undip Tersangka Kasus PPDS Polisi Periksa usai Mangkir

Kasus ini semakin mendekati tahap persidangan. Keluarga korban berharap, ketiga tersangka segera polisi tahan setelah berkas terlimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atau saat masuk tahap dua (P21).

Laporan terkait kasus ini ibu korban, Nuzmatun Malinah, ajukan ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 4 September 2024.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap adanya perputaran dana hingga Rp2 miliar setiap semester terkait kasus tersebut. Meskipun, temuan barang bukti hanya berupa uang tunai sebesar Rp97,7 juta.

Ketiga tersangka juga telah polisi cekal ke luar negeri. Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, pasal 378 KUHP terkait penipuan, serta pasal 335 tentang ancaman terhadap orang lain. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 9 tahun penjara. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp