SEMARANG, beritajateng.tv – Berkas penyidikan kasus pemerasan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Undip, telah memasuki tahap satu.
Saat ini, berkas tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna memastikan kelengkapannya.
“Tiga tersangka sudah masuk tahap satu. Selanjutnya, Kejaksaan akan mengeluarkan surat P18 dan P19 untuk melengkapi berkas,” ujar Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Jumat, 17 Januari 2025.
BACA JUGA: Polisi Siap Buktikan Putaran Uang Rp2 Miliar di Sidang Pengadilan PPDS Anestesi Undip
Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini meliputi dr. Taufik Eko Nugroho, Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip; Sri Maryani, staf administrasi di program studi tersebut; dan Zara Yupita Azra, senior korban di program anestesi.
Mereka telah resmi menjadi tersangka sejak Selasa, 24 Desember 2024. Namun, hingga hampir sebulan setelah penetapan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap mereka.