SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Aipda Robig Zaenudin dalam agenda sidang perdana perkara penembakan yang menewaskan pelajar SMK, Selasa, 8 April 2025. Terdakwa Robig Zaenudin mengaku keberatan dan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Berdasarkan pantauan beritajateng.tv, sidang perdana Robig Zaenudin itu berlangsung sejak pukul 13.10 WIB. Usai majelis hakim membuka jalannya sidang, JPU kemudian membacakan isi surat dakwaan. Sidang berjalan selama 30 menit.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang,” kata JPU dalam membacakan isi surat dakwaannya.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa mengambil sikap. Robig Zaenudin kemudian berunding dengan penasihat hukumnya.
BACA JUGA: Sidang Perdana Aipda Robig Hari Ini Molor 3 Jam dari Jadwal
Usai berunding singkat, terdakwa Robig Zaenudin menyatakan akan mengajukan eksepsi alias keberatan yang pihaknya sampaikan dalam sidang selanjutnya.
“Mau mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” tutur terdakwa Aipda Robig.
Setelah mendengar pengajuan eksepsi terdakwa Robig Zaenudin, Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang atas nama terdakwa Robig Zaenudin akan kembali berlangsung pada Selasa, 25 April 2025 mendatang. Yakni, dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang perdana, Robig terjerat dakwaan pasal alternatif berlapis
Lebih jelas, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang bertugas, Sateno, menjerat terdakwa Robig dengan dakwaan berlapis alternatif.
Dalam dakwaannya, Sateno mengatakan bahwa peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada 23 November 2024.
Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.
Terdakwa kemudian mengambil senjata api yang berlanjut dengan memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
BACA JUGA: Ayah Gamma Teriaki Aipda Robig Saat Masuk ke Rutan: Kamu Kejam Bunuh Anak Saya!
Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang ia arahkan ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.
Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul korban Gamma Rizkynata Oktafandy. Sementara satu tembakan lain melukai dua korban, yakni S dan A, pada bagian dada dan tangan kiri.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka pada hari Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 01.56 WIB anak korban Gamma Rizkynata Oktafandy bin Andi Prabowo dinyatakan meninggal dunia,” kata Sateno.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





