BACA JUGA: KPP Pratama Pati Gelar Pajak Bertutur Ajak Siswa Mengenal Pajak Sejak Dini
Setelah proses selesai, SATPAS akan memverifikasi data dan dokumen. Jika tidak ada kendala, SIM akan segera dicetak dan bisa dikirim ke alamat rumah atau diambil di kantor SATPAS terkait.
Perpanjangan SIM memerlukan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Biayanya yaitu: 1) Perpanjangan SIM A: Rp80.000; 2) Perpanjangan SIM B: Rp80.000; 3) Perpanjangan SIM C: Rp75.000; 4) Perpanjangan SIM D: Rp30.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk ongkos pengemasan, administrasi, pengiriman, tes kesehatan, dan tes psikologi.
Layanan ini membuat perpanjangan SIM lebih mudah dan cepat. Pengendara harus memastikan semua syarat terpenuhi agar proses berjalan lancar dan SIM tidak habis masa berlakunya.
Jangan lupa untuk perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu membuat SIM baru. (*)