Hukum & Kriminal

Janji Manis Pekerjaan Berujung Penipuan, Warga Klero Semarang Diringkus Polres Salatiga

×

Janji Manis Pekerjaan Berujung Penipuan, Warga Klero Semarang Diringkus Polres Salatiga

Sebarkan artikel ini
Kapolres Salatiga, AKBP Afrito Marbaro. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Jajaran Satreskrim Polres Salatiga meringkus seorang pria berinisial YP (36) atas dugaan tindak pidana penipuan lowongan berkedok penyaluran tenaga kerja. Warga Desa Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, itu tega memperdaya korbannya dengan menawarkan pekerjaan fiktif dan meminta sejumlah uang pelicin.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial TBS (24), warga Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Salatiga, AKBP Afrito Marbaro, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 3 Februari 2026. Saat itu, tersangka YP memantau aktivitas media sosial dan melihat unggahan korban di akun Facebook pribadinya yang sedang mencari pekerjaan.

Melihat celah tersebut, YP langsung menghubungi korban via pesan instan dan menawarkan bantuan untuk memasukkan korban bekerja di sebuah perusahaan.

“Awalnya, terduga pelaku menyampaikan bahwa bantuan tersebut ԁiberikan secara cuma-cuma alias gratis,” ujar AKBP Afrito saat ԁikonfirmasi di Salatiga, Kamis, 29 Oktober 2026.

BACA JUGA: 69 Ribu Kasus Penipuan Digital terjadi di Jateng, BI Minta Warga Jangan Asal Klik Tautan

Namun, seiring berjalannya komunikasi, niat baik tersebut berubah menjadi modus kejahatan. Tersangka mulai meminta uang sebesar Rp500 ribu dengan dalih sebagai “uang pelicin” untuk ԁiserahkan kepada manajer perusahaan.

Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian menemui tersangka di wilayah Kabupaten Semarang pada 5 Februari 2026 untuk membahas kepastian kerja. Pada hari yang sama, korban mulai mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.

Aksi pemerasan berkedok pelamar kerja ini bahkan terus berlanjut hingga 23 April 2026. Akibatnya, korban mengalami kerugian total mencapai Rp4,55 juta.

“Hingga akhirnya perkara ini ԁilaporkan, pekerjaan yang ԁijanjikan oleh tersangka ternyata tidak pernah ada,” tegas Kapolres.

BACA JUGA: Profil Darmawangsa Organizer, Viral Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rugi Capai Miliaran

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di wilayah Tegalsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Dari hasil pemeriksaan awal, YP mengakui seluruh perbuatannya. Ia sengaja melakukan aksi penipuan dengan mengelabui korban melalui tawaran lowongan kerja fiktif demi meraup keuntungan pribadi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya satu unit telepon genggam, satu buah kartu ATM, serta tangkapan layar akun Facebook yang ԁigunakan pelaku untuk memperdaya korban.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah ԁiamankan di Mapolres Salatiga guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Afrito. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp