“Kemarin kita ke Bumdes. Akan kita laksanakan kembali, terutama untuk penagihan tahun berjalan, yang mana di Januari, Februari tahun kemarin dia bayar tapi Januari Februari tahun ini gak bayar. Kita kerja sama sampai RT/RW camat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapuskan pokok pajak dan denda pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Adapun penghapusan itu berlaku pada pembayaran PKB pada 8 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkap, penghapusan pokok pajak dan denda itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
BACA JUGA: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku per 2025, Bapenda Jawa Tengah Pastikan Nominal Tak Naik
Luthfi mengungkap, piutang PKB di Jawa Tengah mencapai Rp2,8 triliun. Hal itu yang menjadi dasar penghapusan pokok pajak dan denda.
“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak. Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas Luthfi.
Ia menegaskan, aturan itu hanya berlaku hingga 30 Juni 2025 mendatang.
“Tapi kita dengan batas waktu tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap Luthfi. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (1)