Jateng

Jateng Lakukan Pemutihan, Dibebaskan Pokok Pajak dan Denda Meski Nunggak Lima Tahun

×

Jateng Lakukan Pemutihan, Dibebaskan Pokok Pajak dan Denda Meski Nunggak Lima Tahun

Sebarkan artikel ini
bapenda jateng, nadi santoso
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat dijumpai di Gedung A lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 24 Maret 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kemarin kita ke Bumdes. Akan kita laksanakan kembali, terutama untuk penagihan tahun berjalan, yang mana di Januari, Februari tahun kemarin dia bayar tapi Januari Februari tahun ini gak bayar. Kita kerja sama sampai RT/RW camat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapuskan pokok pajak dan denda pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Adapun penghapusan itu berlaku pada pembayaran PKB pada 8 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkap, penghapusan pokok pajak dan denda itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

BACA JUGA: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku per 2025, Bapenda Jawa Tengah Pastikan Nominal Tak Naik

Luthfi mengungkap, piutang PKB di Jawa Tengah mencapai Rp2,8 triliun. Hal itu yang menjadi dasar penghapusan pokok pajak dan denda.

“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak. Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas Luthfi.

Ia menegaskan, aturan itu hanya berlaku hingga 30 Juni 2025 mendatang.

“Tapi kita dengan batas waktu tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap Luthfi. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan