“Aturan ini bertujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub internasional di negara sendiri,” ujar Adita Irawati, juru bicara Kemenhub. (ant)
Jateng Tak Lagi Punya, Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional di RI, Ternyata Ini Alasannya
