Jateng

Jelang Aksi AMPB di Jakarta, Riyanta Dukung RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

×

Jelang Aksi AMPB di Jakarta, Riyanta Dukung RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Sebarkan artikel ini
Riyanta AMPB
Riyanta saat menanggapi rencana massa aksi AMBP yang mendesak RUU Perampasan Aset, Selasa, 25 Agustus 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Anggota DPR RI, Riyanta, menanggapi rencana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen masyarakat untuk menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.

Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Riyanta yang juga Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) menilai penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak masyarakat dalam negara hukum.

“Enggak apa-apa, silakan saja AMPB Pati untuk bisa aksi di sana. Yang penting sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum,” kata Riyanta saat ԁitemui di Semarang, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurutnya, masyarakat yang tidak terlibat dalam praktik korupsi pada dasarnya memiliki kepentingan yang sama untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Karena itu, ia menyebut tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman berat bagi koruptor merupakan aspirasi yang patut ԁiperhatikan.

“Secara umum rakyat Indonesia, khususnya yang tidak menjadi koruptor, sangat mendukung,” ujarnya.

BACA JUGA: Janji Kawal Rencana AMPB Pati ke Jakarta 27 Agustus Esok, Pemprov Jateng: Sampaikan Aspirasi dengan Santun

Ia juga mengingatkan peserta aksi agar memenuhi ketentuan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada aparat kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

“Indonesia itu adalah negara hukum. Penyampaian pendapat atau penyampaian aspirasi, apalagi itu di lembaga perwakilan, silakan. Yang penting koridor konstitusional maupun hukumnya harus ԁipenuhi,” pungkas Riyanta.

Meski mendukung substansi tuntutan tersebut, Riyanta mengingatkan para aktivis dan masyarakat yang ikut dalam aksi agar tetap memahami situasi nasional. Ia berharap gerakan tersebut tidak ԁimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Terlebih, menurut Riyanta, isu RUU Perampasan Aset berkaitan dengan upaya menghadapi praktik korupsi dan keberadaan kelompok berkekuatan ekonomi besar atau oligarki.