Acara pamitan tersebut menunjukkan komitmen Arief untuk tetap menghormati ASN dan memperhatikan etika dalam menjalankan kampanye politiknya.
Sebelumnya, Arief Rohman resmi mengajukan cuti kampanye pada tanggal 25 September. Selama masa cuti, Arief akan meninggalkan rumah dinasnya, menandai langkah awal dalam persiapan untuk kembali bertarung di Pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan, mengatakan pihaknya telah menerima surat keputusan dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah terkait izin cuti bakal calon bupati petahana, Arief Rohman.
BACA JUGA: Komunitas Mantan Kepala Desa Dukung Pasangan Calon Bupati Blora ‘Abdi’
Surat dengan nomor 131/0007004 menjelaskan bahwa cuti ini termasuk dalam kategori cuti di luar tanggungan negara, di mana Wakil Bupati akan menjabat sebagai PLT sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Ayat 4 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Mulai dari rumah Dinas maupun mobil dinas dan fasilitas negara lainnya,” ungkap Widi Nurintan, Jumat, 20 September 2024. (*)
Editor: Farah Nazila