SEMARANG, beritajateng.tv – Bebas sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor akan berakhir Rabu, 21 Juni 2023 besok.
Berlangsung selama 2 bulan, salah satu dari 3 program pemutihan yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat dalam menuntaskan kewajibannya membayar pajak.
Meskipun ada peningkatan Wajib Pajak yang memanfaat program pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan ini, animo masyarakat dirasa biasa saja. Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) dan Samsat Semarang II Ollyk Hendrarjanto saat dihubungi beritajateng.tv, Selasa, 20 Juni 2023.
“Ya biasa-biasa saja. Ada peningkatan tapi hanya sedikit,” ungkap Ollyk.
Mengenai alasan peningkatan yang kurang signifikan, Ollyk menduga faktor ekonomi menjadi salah satu penyebabnya.
“Kurang tau juga kenapa. Mungkin karena ekonominya atau bagaimana gitu,” imbuhnya.
Ia menyebut, peningkatan pembayaran PKB khusus di Samsat Semarang II hanya sebesar 50 persen.