“Yurisdiksi kerja sosial ini yang punya bupati dan wali kota. Jadi kerja-kerja sosial ini nanti harus ada kolaborasi, satu menentukan tempat. Yang kedua tanpa mengurangi hak-hak martabat daripada si terhukum atau terpidana,” kata Luthfi.
Ia menekankan pentingnya asas keadilan dan pengawasan yang ketat agar pelaksanaan kerja sosial tidak disalahgunakan.
BACA JUGA: Akui Dapat Banyak Pujian soal Revisi KUHAP, Menkum Andi: Kalau Tak Puas Silakan Uji Materi ke MK
“Harus mempunyai asas keadilan jangan sampai itu nanti terjadi adanya manipulasi terkait dengan kerja-kerja sosial. Sehingga secara tidak langsung maka harus ada pengawasan di situ,” ujarnya.
Lebih jauh, Luthfi mengingatkan daerah harus memastikan tak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, utamanya dalam penempatan terpidana di lokasi kerja sosial tertentu.
“Jangan sampai digunakan oleh kewenangan kita kepada si terpidana sehingga terjadi adanya transaksional terkait dengan hukuman. Ini penting sekali karena ini menyangkut asas keadilan bagi terpidana itu sendiri,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





