SEMARANG, beritajateng.tv – Pidana kerja sosial akan menjadi salah satu pidana pokok dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Untuk menyiapkan implementasinya di daerah, Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mugopal, menjelaskan bahwa kerja sosial sebagai pidana pokok membutuhkan kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Menurutnya, pelaksanaan pidana tersebut tidak dapat berjalan tanpa dukungan kabupaten dan kota.
“Pada 2 Januari 2026 ada salah satu undang-undang yang diributkan oleh kita semua yaitu KUHAP yang baru. Di KUHAP baru itu ada pidana sosial yang masuk ke dalam pidana pokok,” ujar Undang saat beritajateng.tv temui usai penandatanganan MoU di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin, 1 Desember 2025.
BACA JUGA: BEM Undip Bantah Ikut Bahas RKUHAP, Desak DPR RI Minta Maaf 3×24 Jam
Undang menegaskan, kejaksaan akan menjadi eksekutor dalam pelaksanaan pidana tersebut sesuai amar putusan pengadilan.
“Nanti tentu pidana pokok ini akan ada tercantum di amar putusan pengadilan. Kita selaku eksekutor akan melaksanakan pidana sesuai dengan amar yang ada di putusan pengadilan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengadilan nantinya hanya menyebut masa pidana kerja sosial, sementara bentuk dan lokasi kerja sosial akan dibahas bersama pemerintah daerah.
“Kita akan kolaborasi, kita akan musyawarahkan dengan Pak Gubernur, bupati/wali kota, mana yang terbaik untuk di daerah masing-masing,” sambungnya.
Pemda pegang yurisdiksi lokasi kerja sosial, Gubernur tekankan pengawasan ketat ke kepala daerah
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyebut kewenangan penentuan lokasi kerja sosial berada di tangan bupati/wali kota di wilayahnya. Ia mengingatkan pelaksanaan kerja sosial harus tetap menjunjung martabat terpidana.
“Yurisdiksi kerja sosial ini yang punya bupati dan wali kota. Jadi kerja-kerja sosial ini nanti harus ada kolaborasi, satu menentukan tempat. Yang kedua tanpa mengurangi hak-hak martabat daripada si terhukum atau terpidana,” kata Luthfi.
Ia menekankan pentingnya asas keadilan dan pengawasan yang ketat agar pelaksanaan kerja sosial tidak disalahgunakan.
BACA JUGA: Akui Dapat Banyak Pujian soal Revisi KUHAP, Menkum Andi: Kalau Tak Puas Silakan Uji Materi ke MK
“Harus mempunyai asas keadilan jangan sampai itu nanti terjadi adanya manipulasi terkait dengan kerja-kerja sosial. Sehingga secara tidak langsung maka harus ada pengawasan di situ,” ujarnya.
Lebih jauh, Luthfi mengingatkan daerah harus memastikan tak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, utamanya dalam penempatan terpidana di lokasi kerja sosial tertentu.
“Jangan sampai digunakan oleh kewenangan kita kepada si terpidana sehingga terjadi adanya transaksional terkait dengan hukuman. Ini penting sekali karena ini menyangkut asas keadilan bagi terpidana itu sendiri,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





