“Ada waktunya kampanye sendiri, peserta dapat memaksimalkan waktu itu untuk mengajak memilih. Sebelum penetapan pasangan calon mari hormati aturan kampanye yang ada,” ungkap Irfan.
BACA JUGA: Komunitas Mantan Kepala Desa Dukung Pasangan Calon Bupati Blora ‘Abdi’
Terkait adanya Bapaslon yang datang ke perkantoran pemerintah bertemu ASN yang berdinas, pihaknya sampai saat ini sedang melakukan pendalaman.
“Belum ada laporan dari masyarakat dalam proses penanganan pelanggaran tentu harus terpenuhi syarat formil dan materiil. Kami dalami setiap informasi yang ada,” terang Irfan.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, penetapan Paslon adalah tanggal 22 September 2024. Sementara tahapan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung 25 September 2024-23 November 2024. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.