BACA JUGA: OTT KPK Bupati Klaten, Gubernur Ahmad Luthfi: Kalau Ada Penetapan Resmi, Wakilnya akan Naik
Sementara itu, konstruksi perkara yang ԁisampaikan jaksa menyebut adanya perintah dari Syamsul kepada Sadmoko pada akhir Februari 2026.
Pihak kuasa hukum mengklaim memiliki bukti bahwa Syamsul berada di Semarang sejak 26 Februari hingga 1 Maret 2026 untuk menghadiri sejumlah kegiatan.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menolak dalil penuntut umum dan mengabulkan permohonan pembelaan mereka.
“Secara hukum, upaya kami adalah yang terakhir ini dalam pengajuan tingkat pleidoi. Tentu dengan fakta persidangan yang sudah ԁiungkap di dalam beberapa kali persidangan dan semua keterangan saksi maupun bukti dan nota pembelaan yang kami sampaikan, termasuk duplik terakhir tadi yang kami sampaikan, kami berharap putusannya akan membebaskan Pak Syamsul Auliya Rachman,” ujar Gunadi.
JPU KPK Sebelumnya Menuntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Syamsul dengan pidana penjara tujuh tahun dalam perkara dugaan korupsi pengumpulan uang dari sejumlah OPD di Kabupaten Cilacap.
Selain pidana penjara, JPU menuntut denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan dan uang pengganti Rp568 juta. Jaksa juga meminta hak Syamsul untuk ԁipilih dalam jabatan publik ԁicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





