Semarang, 21/7 (Beritajateng.Tv) – Kebijakan Pemberlakuan Restriksi Kesibukan Penduduk (Ppkm Darurat) diperpanjang sampai 25 Juli 2021.
Aturan ini diambil sesudah pemerintah mengevaluasi aplikasi PPKM darurat yang berlaku semenjak 3 Juli sampai berakhir Selasa (20/7).
Pemerintah mengakses peluang melaksanakan pelonggaran kesibukan rakyat secara bertahap mulai 26 Juli 2021, kecuali pertumbuhan penanganan pandemi covid-19 tetap membaik.
Hal itu disampaikan Presiden&Nbsp;Joko Widodo&Nbsp;Kala mengumumkan tindak lanjut PPKM darurat, di Jakarta, Selasa (20/7/2021) malam.
Presiden menjelaskan, penerapan PPKM darurat yang dimulai lepas 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang bukan dapat dihindari, yang mesti diambil pemerintah walaupun terlalu berat.
“Ini ditunaikan untuk turunkan penularan Covid-19, dan kurangi keperluan penduduk untuk pengobatan di tempat tinggal sakit, supaya bukan sebabkan lumpuhnya tempat tinggal sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, dan juga supaya layanan kesegaran untuk pasien bersama dengan penyakit kritis lainnya bukan terganggu dan terancam nyawanya,” paham Jokowi.
Selama aplikasi PPKM darurat selama dua pekan lebih, lanjut Presiden, menyatakan pertumbuhan positif didalam pengendalian masalah Covid-19.