Semarang, 21/7 (Beritajateng.Tv) – Kebijakan Pemberlakuan Restriksi Kesibukan Penduduk (Ppkm Darurat) diperpanjang sampai 25 Juli 2021.
Aturan ini diambil sesudah pemerintah mengevaluasi aplikasi PPKM darurat yang berlaku semenjak 3 Juli sampai berakhir Selasa (20/7).
Pemerintah mengakses peluang melaksanakan pelonggaran kesibukan rakyat secara bertahap mulai 26 Juli 2021, kecuali pertumbuhan penanganan pandemi covid-19 tetap membaik.
Hal itu disampaikan Presiden&Nbsp;Joko Widodo&Nbsp;Kala mengumumkan tindak lanjut PPKM darurat, di Jakarta, Selasa (20/7/2021) malam.
Presiden menjelaskan, penerapan PPKM darurat yang dimulai lepas 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang bukan dapat dihindari, yang mesti diambil pemerintah walaupun terlalu berat.
“Ini ditunaikan untuk turunkan penularan Covid-19, dan kurangi keperluan penduduk untuk pengobatan di tempat tinggal sakit, supaya bukan sebabkan lumpuhnya tempat tinggal sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, dan juga supaya layanan kesegaran untuk pasien bersama dengan penyakit kritis lainnya bukan terganggu dan terancam nyawanya,” paham Jokowi.
Selama aplikasi PPKM darurat selama dua pekan lebih, lanjut Presiden, menyatakan pertumbuhan positif didalam pengendalian masalah Covid-19.
“Alhamdulillah, kami bersyukur, sehabis ditunaikan PPKM darurat, terlihat berasal dari knowledge, penambahan masalah dan kepenuhan bed tempat tinggal sakit mengalami penurunan,” katanya.
Bersama pertumbuhan itu, pemerintah berketetapan melanjutkan PPKM darurat sampai akhir pekan. Meski demikian, pemerintah terhubung peluang untuk melaksanakan pelonggaran secara bertahap.
“Tapi, kami selalu memantau, jelas dinamika di lapangan, dan mendengar nada-melodi rakyat terdampak Ppkm. Gara-gara tersebut, kalau tren persoalan konsisten mengalami penurunan, maka lepas 26 Juli 2021, pemerintah akan laksanakan pembukaan bertahap,” jelasnya.
Pelonggaran dimaksud, di antaranya pasar tradisional yang menjual keperluan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka lebih lama bersama kapasitas pengunjung 50 %.
“Pasar tradisional, tak sekedar yang menjual keperluan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka hingga bersama dengan pukul 15.00 bersama kapasitas maksimal 50 prosen, bersama dengan penerapan protokol kesegaran yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah area,” ungkap Jokowi.
Tak hanya tersebut, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, jasa potong rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, jasa cuci kendaraan, dan bisnis kecil lain yang homogen, diizinkan buka bersama protokol kesegaran ketat hingga bersama dengan pukul 21.00 Wib, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang punya daerah bisnis di ruang terbuka, diizinkan buka bersama protokol kesegaran ketat hingga bersama pukul 21.00 dan maksimum sementara makan untuk tiap tiap pengunjung 30 menit,” tambah Presiden. (Ak/El)