Jateng

JPO Pasar Bulu Keropos dan Membahayakan, Dishub Kota Semarang Siapkan Opsi Ambil Alih

×

JPO Pasar Bulu Keropos dan Membahayakan, Dishub Kota Semarang Siapkan Opsi Ambil Alih

Sebarkan artikel ini
JPO Pasar Bulu Keropos dan Membahayakan, Dishub Kota Semarang Siapkan Opsi Ambil Alih
Salah satu warga melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Bulu, Mgr Sugiyopranoto, Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Pemkot Semarang juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Wali Kota Semarang. Salah satu opsi yang disiapkan adalah mengambil alih JPO yang tidak terawat dan membahayakan masyarakat.

“JPO-JPO yang tidak di rawat ini mau kita ambil alih,” tegasnya.

Namun, pengambilalihan tidak otomatis berarti seluruh JPO akan di pertahankan. Dinas akan melihat kondisi konstruksi dan status jalan tempat JPO tersebut berdiri.

Jika konstruksinya masih dapat di pertahankan, pemerintah bisa melakukan perbaikan. Sebaliknya, jika kondisinya sudah tidak layak, JPO dapat dibongkar sebelum dibangun kembali dengan konstruksi yang lebih aman.

“Kalau memang di situ enggak layak ya kita potong. Nanti kita bangun sendiri oleh pemerintah kota kalau itu di jalan-jalan kota,” jelasnya.

BACA JUGA: Pejalan Kaki Keluhkan Kualitas JPO Karangayu, Keropos dan Berbahaya

Untuk JPO yang berada di jalan nasional, Pemkot Semarang tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena kewenangannya berada di luar pemerintah kota.

Dishub juga menegaskan bahwa pihak ketiga yang masih memanfaatkan JPO untuk kepentingan iklan harus bertanggung jawab terhadap kondisi fasilitas tersebut.

“Kalau masih memanfaatkan iklan di situ tapi enggak dirawat, nanti membahayakan. Apa boleh buat, nanti kita ambil alih,” ujarnya.

Menurut Danang, pemeliharaan JPO bukan hanya menyangkut lantai. Pemerintah juga harus memastikan pagar pengaman, struktur, hingga bagian atap berada dalam kondisi layak.

Untuk JPO yang menjadi kewenangan Pemkot Semarang, pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Sementara untuk JPO di luar kewenangan Pemkot, pemerintah akan lebih dulu memastikan status kepemilikannya. (*)

 

Editor: Ellya Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp