SEMARANG, beritajateng.tv – ‘5 Sikap Sederhana Perempuan yang Bikin Pria Jatuh Cinta’, ‘Berikut Deretan Daerah Penghasil Wanita Cantik di Indonesia’, ‘7 Kota Penghasil Janda Muda Terbanyak di Indonesia, Duda dan Berondong Ayo Merapat’. Tiga kalimat tentang perempuan tersebut adalah contoh nyata judul berita yang mudah ditemukan di media online Indonesia. Ketiganya jelas sama-sama tidak merepresentasikan pemberitaan yang sensitif gender serta menempatkan perempuan sebagai objeknya.
Sub Bidang Pengaduan dan Penanganan Kekerasan Seksual Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Dyah Ayu Pitaloka, menyebut, di dalam jurnalisme sebenarnya terdapat kebijakan yang mengatur bagaimana media menulis pemberitaan soal perempuan. Antara lain, tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Namun demikian, Dyah mengakui jika di era digital saat ini, kualitas sebuah pemberitaan sering kali tidak mementingkan substansinya, melainkan hanya mementingkan traffic atau engagement saja.
“Padahal pemahaman tentang gender penting untuk mendorong media dalam memproduksi tulisan yang sensitif gender. Kalau pemahaman tentang sensitif gender itu kurang, tulisan kita bisa jadi justru memperkuat masalah yang sudah ada di masyarakat,” kata Dyah kepada beritajateng.tv seusai mengisi seminar di Kota Semarang, beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA: Bentuk Tim Pengendalian Hoaks, Kesbangpol Jateng Bakal Pantau Persebaran Berita Media Jelang Pemilu
Selain pemilihan topik berita, lanjut Dyah, pemberitaan kasus kekerasan berbasis gender juga sering kali tak ramah terhadap perempuan atau korban. Misalnya, identitas korban maupun keluarga korban yang tidak tersamarkan dan judul yang malah menyudutkan korban.
Ia mencontohkan, salah satu berita berjudul “Tak Tahan Lihat Rok Tersingkap di Depan TV, Remaja Ini Nyaris Perkosa Tantenya Sendiri” menurutnya merupakan berita yang menyudutkan perempuan sebagai korban.
Dyah menyebut, meski keterangan tersebut berasal dari polisi maupun pelaku saat konferensi pers, namun tugas wartawan atau medialah untuk menuliskannya dengan benar.
“Media bekerja dengan memberi makna pada peristiwa dan membentuk pengetahuan. Media merekam dinamika di masyarakat, di mana perempuan dituntut untuk menjaga dirinya, perempuan dituntut untuk berbusana yang aman. Yang muncul di publik seperti itu dan itu yang direkam oleh media,” imbuhnya.
Soal pemberitaan perempuan di media, AJI singgung jurnalisme advokasi
Lebih lanjut, Dyah mengungkapkan jika konsep jurnalistik yang sedang berkembang adalah perspektif jurnalisme advokasi. Itu ialah jurnalisme yang tidak hanya memberitakan sebuah peristiwa. Melainkan, juga membela seseorang yang lemah serta mendorong pembaca untuk bertindak melakukan sesuatu.
“Jurnalisme advokasi berprinsip menuliskan fakta, terkini, berimbang, sehingga berbeda dengan propaganda. Ketika menuliskannya kita punya tujuan, untuk membuka ruang memberantas ketidakadilan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, AJI Indonesia Ajak Mahasiswa Semarang Lawan Misinformasi
Ia juga memberikan tips menulis berita berprespektif gender. Misal, menghindari penggunaan kata yang melabeli perempuan, mengobjektifikasi tubuh perempuan, hingga memojokkan korban.
“Diksi itu penting, ada beberapa kata yang bisa kita hindari. Semisal perempuan cantik, langsing, atau montok, itu memancing orang untuk membayangkan tubuh obyek pemberitaan, jangan gunakan kata-kata seperti ini,” imbaunya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





