SEMARANG, beritajateng.tv – Kabar bahagia untuk korban PHK, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini diteken pada 7 Februari 2025.
Aturan ini membawa sejumlah perubahan signifikan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah peningkatan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK.
Jika sebelumnya pekerja hanya menerima 45% dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, kini manfaat JKP ditingkatkan menjadi 60% dari gaji selama 6 bulan penuh.
BACA JUGA: Badai Efisiensi Anggaran, TVRI dan RRI Sepakat Tak PHK Karyawannya
Perubahan ini harapannya dapat memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit.
Dengan peningkatan manfaat uang tunai hingga 60 persen dari upah, pekerja memiliki waktu lebih lama untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial yang berat.
Sementara itu, pengurangan iuran JKP dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dapat meringankan beban perusahaan. Terutama bagi bisnis yang berusaha bertahan dalam situasi ekonomi yang dinamis.
Pemerintah juga menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyesuaikan implementasi program ini dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah peraturan berlaku.
Perubahan Penting dalam PP 6/2025
Iuran JKP turun dari 0,46% menjadi 0,36% dari gaji bulanan.
BACA JUGA: Tolak Going Concern, Pegawai Bitratex Justru Tuntut Agar PT Sritex PHK Karyawan, Ini Alasannya