BACA JUGA: Pemeriksaan Tiga Camat, Pengacara Mbak Ita Tegaskan Tak Ada Bukti Aliran Dana
Hendrawan langsung menjawab bahwa ia menerima tumbler (botol air minum) gudybag yang ternyata terdapat sejumlah uang di dalamnya.
“Di kasih tumbler. Juga uang transport,” kata Hendrawan.
“Saya buka saat di Jakarta. Ada Rp 2,5 Juta, tapi sudah saya kembalikan (ke negara), ” papar dia.
Dia mengaku tak tahu menahu jika di dalam gudybag tumbler ada sejumlah uang. Ia juga mengaku tak menyadari hal tersebut saat menerimanya.
“Saya enggak tahu ada amplop,” Kata dia menambahkan.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Idul Adha 2025, Pemkot Semarang Sembelih Kurban 18 Sapi dan 28 Kambing
Selain hukuman penjara, Rachmat juga kena tuntutan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Rachmat telah menyuap mantan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, untuk memperoleh proyek pengadaan meja dan kursi di sembilan kecamatan di Kota Semarang. (*)
Editor: Farah Nazila