Jateng

Kabid PBJ Akui Terima Rp 2,5 Juta dari PT Deka Sari Perkasa, Gratifikasi Proyek Meja Kursi Disdik Rp18 M

×

Kabid PBJ Akui Terima Rp 2,5 Juta dari PT Deka Sari Perkasa, Gratifikasi Proyek Meja Kursi Disdik Rp18 M

Sebarkan artikel ini
sidang lanjutan mbak ita
Sidang lanjutan Eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor, Senin, 16 Juni 2025. (Elly Amaliyah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dalam sidang lanjutan eks Walikota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkot Semarang, Hendrawan Purwanto mengaku menerima gratifikasi uang sebesar Rp 2.500.000 saat melakukan peninjauan lapangan ke PT Deka Sari Perkasa.

Ini merupakan perusahaan milik terdakwa penyuap Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Perusahaan meubel tersebut milik Rachmat Utama Djangkar yang terlibat proyek pengadaan meja kursi senilai Rp 18,4 miliar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

BACA JUGA: Fakta Sidang Kasus Mbak Ita: Ade Bhakti Sebut Ada Permintaan Rp20 M Hingga Kedekatannya Dengan Martono

Hendrawan mengakui gratifikasi di hadapan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 16 Juni 2025.

Majelis hakim menanyakan terkait kunjungan lapangan ke lokasi produksi di Pemalang. Hal itu terkait adanya selisih kirim proyek pengadaan meja kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

“Waktu ke Pemalang apakah diberikan sesuatu, ” tanya Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA: Pemeriksaan Tiga Camat, Pengacara Mbak Ita Tegaskan Tak Ada Bukti Aliran Dana

Hendrawan langsung menjawab bahwa ia menerima tumbler (botol air minum) gudybag yang ternyata terdapat sejumlah uang di dalamnya.

“Di kasih tumbler. Juga uang transport,” kata Hendrawan.

“Saya buka saat di Jakarta. Ada Rp 2,5 Juta, tapi sudah saya kembalikan (ke negara), ” papar dia.

Dia mengaku tak tahu menahu jika di dalam gudybag tumbler ada sejumlah uang. Ia juga mengaku tak menyadari hal tersebut saat menerimanya.

“Saya enggak tahu ada amplop,” Kata dia menambahkan.

Seperti diketahui, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Idul Adha 2025, Pemkot Semarang Sembelih Kurban 18 Sapi dan 28 Kambing

Selain hukuman penjara, Rachmat juga kena tuntutan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Rachmat telah menyuap mantan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, untuk memperoleh proyek pengadaan meja dan kursi di sembilan kecamatan di Kota Semarang. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp