Sehingga, lanjutnya, dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Blora, ditemukan indikasi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 691. 514. 797. 086.
Pihaknya akan segera menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada pengadilan negeri tipikor semarang.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sub sider pasal 3 jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal bisa seumur hidup. (Her/El)